Rangkuman Materi
A. Pengertian Perbankan Syariah.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll).
B. Latar Belakang Dan Sejarah Berdirinya Perbankan Syariah.
Menurut sebagian pendapat, termasuk majelis ulama Indonesia, bunga bank termasuk ke dalam riba . Dan sudah dinyatakan pada QS Al-imran ayat 130

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan dikatakan riba?. Hal itu mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetepkannya akad di awal. Ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. Dampaknya akan sangat pnjang pada transaksi selanjutnya. Apabila akad ditetepkn di awal/ presentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam, itulah yang mendorong umat islam untuk bangkit mendirikan perbankan syariah.
1. Sejarah Perbankan Syariah di Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
C. Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah
D. Menyebutkan Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1) Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2) Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3) Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4) Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5) Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
| Bank Islam b. Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa c. Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam) d. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan e. Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah | Bank Konvensional
|
Prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
E. Menyebutkan Produk-Produk Perbankan Syariah.
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa untuk peminjam dana
a) Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia / modal dan pengusaha dengan keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b) Musyarakah, konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
c) Murabahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2. Jasa untuk penyimpan dana
a) Wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b) Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
3. Takaful adalah Jasa asuransi islam.

Metode : ceramah, tanya jawab, pemberian tugas dan demonstrasi.
Urutan kerja:
a. Menjelaskan Pengertian perbankan syariah.
b. Menjelaskan latar belakang dan sejarah berdirinya perbankan syariah.
c. menyebutkan prinsip-prinsip perbankan syariah.
d. menyebutkan produk-produk perbankan syariah.
A. Kerjakan soal ini dengan benar
1. Jelaskan pengertian perbankan syariah!
Jawab:………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….……...……………………………………………………………………………
2. Tuliskan dalil larangan memakan riba!
Jawab:……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….............................................................................................................………………………………………………………………………………………
3. jelaskan sejarah berdirinya perbankan syariah di Indonesia!
Jawab: …………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
4. Sebutkan prinsib-prinsip perbankan syariah?
Jawab…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Sebutkan dan jelaskan perbandingan perbankan syariah dengan perbankan konvensioanal?
Jawab:………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
B. Berilah tanda silang ( X) huruf a, b, c atau d pada jawaban yang benar!
1. Perbankan syariah pertama kali muncul di kota
a. Malaysia
b. Madinah
c. Mekah
d. Mesir
e. Indonesia
2. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun
a. 1975
b. 1957
c. 178
d. 1974
e. 1947
3. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah
a. Bank Muamalat Indonesia
b. Bank syariah
c. Bank syariah mandiri
d. Bank mega syariah
e. Bank Perkreditan Rakyat / BPR Syariah
4. Di dalam perbankan syariah hubungan dengan nasabah dalam bentuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar